Berikut Isi Surat Mendagri soal Pelimpahan Tugas Gubernur Atut
Surat Mendagri ke Wagub Banten Rano Karno (Foto: Batur/Okezone) SERANG - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengirimkan surat kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang memintanya untuk segera melimpahkan kewenangan sebagai orang nomor satu kepada wakilnya Rano Karno.
Dalam salinan surat yang diterima, Selasa (31//12/2013), ditunjukkan kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak Ade Suryana.
Berikut isi surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal kewenangan Gubernur Banten yang saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur:
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 121.36/8913/sj, tertanggal 23 Desember 2013 Kepada Yang terhormat Saudari Gubernur Banten di Serang.
Sehubungan dengan permasalahan hukum Saudari dan Guna efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Banten, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikaan oleh kepala Daerah, dan melaksanakan tugas dan wewenang Kepala daerah apabila Kepala daerah berhalangan.
2. Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, agar penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Banten dapat berjalan secara efektif, diminta agar Saudaari Selaku Gubernur Banten segera melimpahkan tugas dan wewenang kepada saudara Wakil Gubernur, selama Saudari menjalankan proses hukum.
4. Berdasakan dengan surat Nomor 131/4350-PEM/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal Pengembalian mandat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih Masa Jabatan Tahun 2013-2018 Kepada Presiden RI, maka sesuai arahan Bapak Presiden RI agar pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang masa jabatan tahun 2013-2018 dan pelantikan Penjabatan Bupati Lebak serta selanjutnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih Masa Jabatan Tahun 2013-2018 agar dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Banten.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya dan melaporkan Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.
(cns)
(function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) return; js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "//connect.facebook.net/en_GB/all.js#xfbml=1&appId=213195442194472"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); }(document, 'script', 'facebook-jssdk'));
0 comments:
Post a Comment