Hukuman Indar ditambah, Indosat masih bungkam

Merdeka.com - President Director and CEO Indosat Alexander Rusli menolak menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang malah memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan PN Tipikor.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi penggunaan frekuensi generasi 3 (3G) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

PT DKI Jakarta malah memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan justru memperberat pidana penjara buat mantan Direktur Utama IM2 itu menjadi delapan tahun. Sebelumnya PN Tipikor memvonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan PT IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun. Uang itu mesti dibayar paling lambat satu tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kami belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga tak ada dasar bagi Indosat untuk menanggapinya," ungkap Alexander Rusli kepada merdeka.com, Minggu (5/1).

Sejumlah kalangan telematika menilai sejak awal Indosat sudah salah strategi dalam menghadapi kasus hukum IM2 karena baik pihak Indosat maupun Indar Atmanto banyak beropini di depan publik selama kasus hukumnya berlangsung.

Indar berharap tersangka lainnya, Johnny Swandi Sjam tak perlu mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor yang melelahkan dan hampir digelar setiap minggu selama setahun."Lebih berat dari sidang skripsi," ujarnya dalam diskusi akhir tahun Indosat.

$(document).ready(function(){$('.pb_prev').mouseover(function() {$('#pl_prev').css("display","block");$('#pl_next').css("display","none");$('#ppc').css("display","block");$('#pnc').css("display","none");});$('.pb_next').mouseover(function() {$('#pl_prev').css("display","none");$('#pl_next').css("display","block");$('#ppc').css("display","none");$('#pnc').css("display","block");$('#pnc').css("marginLeft","350px");});});

View the original article here

0 comments:

Post a Comment