Presiden minta kebijakan kenaikan harga elpiji ditinjau ulang
"Proses Peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur undang - undang dan saya meminta pertamina dan menteri terkait yang diamanahkan undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali itu dalam waktu satu hari, satu kali 24 jam," kata Presiden Yudhoyono dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Minggu.
Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden setelah menggelar rapat kebinet terbatas selama kurang lebih dua jam di Bandara Halim Perdanakusuma. Rapat tersebut diadakan begitu Presiden Yudhoyono tiba di Halim seusai melakukan kunjungan kerja di Surabaya.
Presiden dalam kesempatan itu menegaskan, agar malam ini para pejabat terkait melakukan pembahasan peninjauan tersebut, untuk kemudian esok pagi, Senin, 6 Januari 2014, dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan sianganya disampaikan kepada masyarakat.
"Malam ini mereka sudah bekerja, esok hari berkonsultasi dengan BPK, siang harinya korporat atau pertamina sudah selesai melakukan peninjauan dan kemudian bisa disampaikan kepada masyarakat, apa yang akan dilakukan pertamina untuk mengatasi permasalahan elpiji 12 kg ini," kata Presiden.
Presiden mengungkapkan, konsultasi dengan BPK dibutuhkan untuk memecahkan solusi harga tersebut. Hal ini mengingat hasil pemeriksaan BPK merupakan salah satu alasan kenaikan harga elpiji 12 kg.
"Alasan dan tujuan kenaikan elpiji 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong dan dikarenakan oleh hasil pemeriksaan BPK yang dalam auditnya ditemukan kerugian Pertamina sebesar Rp7,7 triliun. Kerugian didapatkan utamanya harga yang dianggap terlalu rendah dari elpiji 12 kg," kata Presiden.
Padahal, lanjut Presiden, elpiji 12 kg tidak termasuk elpiji yang mendapatkan subsidi (harganya ditentukan pemerintah). Berbeda dengan elpiji 3 kg yang disubsidi.
Selain itu, Presiden menambahkan, BPK dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian Pertamina.
Untuk itu, menurut Presiden, konsultasi dengan BPK diperlukan agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina berkaitan dengan masalah kenaikan harga elpiji 12 kg itu, nantinya tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK.
Presiden menambahkan, prinsip yang pemerintah pilih dalam kebijakan elpiji 12 kg ini adalah, Pertamina dan Negara tidak terus menerus dirugikan apalagi dalam jumlah yang besar sebagaimana ditemukan oleh BPK.
"Namun penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat, juga bisa ditempuh dengan tahapan yang tepat dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat," kata Presiden.
0 comments:
Post a Comment